Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Pemeriksaan Remunerasi Tahun 2022

Uncategorized

(31/3/2023),  untuk mengukur kinerja poin-poin remunerasi semester gasal (Juli – Desember Tahun 2022), SPI telah melaporkan laporan tersebut kepada Rektor dan pejabat terkait. Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan SPI, pihak Rektorat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Remunerasi Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Rektorat Unram, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan, Sekretaris SPI (Narasumber), Koordinator Keuangan, Sub Koordinator PNBP, Sub Koordinator AKLAP, dan seluruh Operator Remunerasi yang ada di lingkungan Unram.

Dalam rapat tersebut membahas temuan-temuan yang telah dilakukan oleh SPI atau dihasilkan dari audit SPI dapat ditindaklanjuti dan pada masa yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak berulang. Temuan yang banyak adalah terkait dengan banyaknya SK atau Surat Tugas yang tidak dimasukkan ke dalam Remunerasi. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan dimana beliau menyampaikan bahwa pertemuan hari ini dilaksanakan untuk membahas hasil laporan remunerasi yang dilakukan oleh SPI sesuai dengan arahan Rektor Unram, dari temuan-temuan yang ada bertujuan pada masa yang akan datang bisa berkurang bahkan jika dimungkinkan yang signifikan lagi karena untuk tahun ini jumlah temuannya cukup banyak. Kegiatan selanjutnya pemaparan sekaligus diskusi yang akan langsung oleh Sekretaris SPI (Wirawan Suhaedi) selaku Narasumber, pada saat pemaparan diawali dengan menyampaikan bahwa salah satu tugas utama SPI adalah melakukan pengawasan di bidang keuangan, satu diantara pengawasan tersebut yaitu terkait dengan pembayaran remunerasi dimana SPI selalu melakukan audit sebelum remunerasi tersebut dibayarkan. Pada semester gasal tahun 2022/2023 SPI juga melakukan hal yang sama yaitu audit remunerasi dimana hasil auditnya menunjukan 9 hal yang menjadi pokok temuan serta rekomendasi, temuan-temuan ini terkait dengan penginputan data yang dilakukan oleh Operator, sebagai berikut.

  • Temuan pertama terkait dengan adanya Ketua dan Sekretris senat yang ada di fakultas yg sudah mendapatkan grade tetapi masih diberikan remunerasi, kesalahannya adalah karena Operator didalam melakukan input data SK Senat masih memasukkan Ketua dan Sekretaris yabg dimana seharusnya mereka tidak mendapatkan Remunerasi karena sudah mendapatkan grade.
  • Kemudian temuan kedua adanya jabatan yang sudah mendapatkan grade kemudian masih diberikan remunerasi, hal hampir sama dengan temuan pertama bahwa da jabatan-jabatan misalnya Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Ketua Lab yang jabatannya itu sudah diberikan grade tetapi masih diberikan poin remunerasi, seharusnya Operator tidak memasukkan SK jabatan tersebut sistem SK-ST.
  • Temuan ketiga terkait adanya kegiatan-kegiatan yg merupakan bagian dari tupoksi tetapi diberikan poin remunerasi, dalam hal ini SPI menyoroti bahwa ada beberapa SK yang dibuat sitingkat fakultas maupun univ terkait dengan kegiatan di bagian tertentu yang merupakan tupoksinya, karena telah dibuatkan SK maka Operator memasukkan SK tersebut ke dalam sistem remunerasi padahal untuk tupoksi seharusnya tidak dimasukkan dalam tambahan poin remunerasi, yang boleh masuk adalah kegiatan atau SK diluar tupoksi.
  • Temuan keempat terkait dengan adanya SK double untuk kegiatan yang sama, pada pemeriksaan tahun ini masih ditemukan adanya SK kegiatan yang diinput lebih dari satu kali, kemudian ada juga SK yang direvisi sehingga ada dua SK yang masuk dengan kegiatan yang sama, dalam hal ini operator diminta untuk menginput SK dengan cermat agar tidak ada lagi SK double yang dimasukkan.
  • Temuan kelima adalah adanya kegiatan atau penugasan diluar Unram tetapi dimasukkan ke dalam poin remunerasi, penekana yang diberikan dari SPI adalah dalam hal ini bahwa kegiatan-kegiatan yang pembayarannya dari institusi diluar Unram itu tidak dimasukkan ke dalam poin remunerasi, walaupun kegiatan tersebut memang menunjang IKU dan seterusnya, namun karena pembayarannya dilakukan diluar pihak Unram maka tidak dimasukkan sebagai poin di remunerasi.
  • Kemudian temuan keenam terkait adanya kegiatan-kegiatan yang dikecualikan pembayarannya dari remunerasi atau dibayarkan langsung namun diberikan poin remunerasi, hasil pemeriksaan SPI tahun ini menunjukkan ada beberapa kegiatan yang sudah dibayarkan langsung misalnya pejabat perbendaharaan bisa dibayarkan langsung honornya mengikuti PMK tapi SK-nya tetap dimasukkan ke dalam remunerasi.
  • Temuan ketujuh adalah terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan adhoc yang dimasukkan atau diinput sebagai kegiatan tahunan yang menyebabkan poin remunerasi menjadi lebih tinggi. Hal ini juga menjadi catatan penting dari SPI yang disampaikan pada saat acara Rapat tindaklanjut tersebut.
  • Temuan kedelapan terkait dengan beberapa SK yang ditemukan salah rubrik, seharusnya kegiatan masuk rubrik A namun dimasukan ke rubrik selain A, sehingga poinnya bisa menjadi berbeda.
  • Temuan terakhir adalah adanya beberapa kegiatan mahasiswa dimana di dalam SK ada dosen atau pegawai yang terlibat didalamnya diberikan remunerasi, untuk hal-hal yang terkait dengan kegiatan mahasiswa yang mengelola penuh adalah mahasiswa, seharusnya tidak lagi diberikan poin remunerasi kepada dosen dan pegawai yang terlibat didalamnya.

Ada sembilan kategori temuan inilah yang di diskusikan di dalam kegiatan Rapat tersebut dimana Operator banyak memberikan pertanyaan dan masukkan yang juga diberikan tanggapan langsung baik oleh Kepala Biro dan narasumber dalam hal ini adalah Sekretaris SPI Unram. Kegiatan ditutup dengan harapan sembilan temuan diatas diharapkan penginputan-penginputan dilakukan dengan cermat sehingga tidak lagi ditemukan temuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *