Profil

Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah satuan pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja. Ruang lingkup pelaksanaan SPI Universitas Mataram adalah non akademik meliputi organisasi, SDM/kepegawaian, keuangan, dan BMN/prasarana/aset

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Mataram secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan di bawah Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI Unram