Tugas dan Fungsi

  1. Menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik di Universitas Mataram.
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik meliputi
    • Pengawasan terhadap aspek organisasi
    • Pengawasan terhadap aspek kepegawaian
    • Pengawasan terhadap aspek keuangan
    • Pengawasan terhadap barang milik negara
    • Pengawasan terhadap aspek sistem informasi
  3. Melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.
  4. Melaksanakan pendampingan dan reviu laporan keuangan.
  5. Menyusun laporan hasil pengawasan internal untuk dilaporkan kepada Rektor.
  6. Memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.