Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2011 disebutkan bahwa: pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, SPI menyelenggarakan fungsi: penyusunan program pengawasan, pengawasan kebijakan dan program, pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik Negara, pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, pendampingan dan reviu laporan keuangan, pemberian saran dan rekomendasi; penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2011, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Mataram didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Pendidikan Nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut kemudian Rektor Universitas Mataram mengeluarkan SK Rektor Universitas Mataram Nomor 4669/UN18/HK.00.01/2011 tentang Pengangkatan Satuan Pengawasan Internal Universitas Mataram Tahun 2011, kemudian diperbaharui dengan SK Rektor Nomor 174/UN18/HK.00.01/2012 Tanggal 13 Februari 2012 tentang Pengangkatan Tim Pengawasan Internal Universitas Mataram Tahun 2012, selanjutnya diperbaharui lagi dengan SK Rektor Universitas Mataram Nomor 103/UN18/HK.00.01/2013 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Mataram Periode Tahun 2013-2016, yang diketuai oleh Ir. Muhammad Muhzi, MS. dan Sekretaris Dr. Muhaimin, SH., M.Hum.
Setelah SK Rektor Periode Tahun 2013-2016 berakhir, dilakukan perbaharuan SK Rektor Universitas Nomor 335/UN18/HK.00.01/2017 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Mataram Tahun 2017, yang diketuai oleh Dr. Kaharudin, SH.M. MH. dan Sekretaris Abdullah Zainuddin, ST., MT.
Kemudian dilakukan perubahan dengan dikeluarkan SK Rektor Univeritas Mataram Nomor 4064/UN18/HK/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Univeritas Mataram Nomor 335/UN18/HK.00.01/2017 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI) Univeritas Mataram Tahun 2017 perihal Pengangkatan Ketua dan Sekretaris SPI Universitas Mataram Tahun 2017 yang diketuai oleh Khotibul Islam, SH., MH. dan sekretaris Abdullah Zainuddin, ST., MT.
Setelah SK Rektor Periode Tahun 2017 berakhir, kemudian diperbaharui dengan SK Rektor Universitas Mataram Nomor 3788/UN18/HK/2018 tentang Pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Mataram Periode 2018-2022, yang diketuai oelh Wirawan Suhaedi, SE., M.Ak. dan Sekretaris Haeruman Jayadi, SH., MH. Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Rektor tersebut, dilakukan perubahan nama, yakni dari Satuan Pengawasan Internal menjadi Satuan Pengawas Internal.