Reviu

Reviu Keuangan adalah Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Standar akuntansi Indonesia (SAI) dan Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam upaya membantu Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfimasi dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit.