PIPK

Sejarah Tim Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Universitas Mataram

1. Latar Belakang

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang baik (good governance) dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peraturan ini menjadi dasar bagi seluruh satuan kerja pemerintah pusat, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai terhadap proses pelaporan keuangan.
Sebagai tindak lanjut, Kemendibutristek mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor: 59943/A.A2/WS.01.05/2022, tanggal 19 September 2022 prihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di lingkungan Kemendikbudristek Tahun 2022. Ketua surat tersebut menjadi dasar pembentukan Tim PIPK Unram di tahun 2022.

Setelah terjadi pemisahan Kemendiktiristek dari Kemendikbudristek menjadi kementerian sendiri, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan beberapa regulasi pendukung, yaitu:
1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 1499/A.A2/KU.03.02/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Implementasi PIPK Kemdiktisaintek Tahun 2025;
2. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2582/B1/KU.03.02/2025 tentang Pelaksanaan Implementasi PIPK pada Satuan Kerja Tahun 2025.
Kedua surat tersebut menegaskan bahwa setiap satuan kerja di lingkungan Kemdiktisaintek wajib membentuk dan mengaktifkan tim PIPK untuk menjamin keandalan informasi keuangan serta memperkuat sistem pengendalian intern di masing-masing unit kerja.

2. Pembentukan Tim PIPK Universitas Mataram

Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional tersebut, Universitas Mataram (Unram) mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) melalui Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor 16220/UN18/HK/2022 tentang Pengangkatan Tim PIPK Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, Wirawan Suhaedi, SE., M.Ak. ditunjuk sebagai Ketua Tim, dan D. Puspa Lestari, SE. sebagai Sekretaris, dengan dukungan enam orang tim penilai dan lima orang tim penerap.
Pembentukan tim ini menandai dimulainya langkah nyata Unram dalam menerapkan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

3. Perkembangan Tim PIPK Universitas Mataram

1. Tahun 2022, Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 16220/UN18/HK/2022, dibentuk tim PIPK pertama yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, enam tim penilai, dan lima tim penerap.
2. Tahun 2023, Melalui Keputusan Rektor Nomor 12694/UN18/HK/2023, dilakukan perubahan terhadap susunan tim PIPK tahun sebelumnya.
3. Tahun 2024, Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 337/UN18/HK/2024, Universitas Mataram memperbaharui susunan tim dengan melibatkan lebih banyak anggota, yaitu lima orang tim penilai dan sembilan orang tim penerap.
4. Tahun 2025, Melalui Keputusan Rektor Nomor 275/UN18/HK/2025, dibentuk Tim PIPK Tahun 2025 dengan susunan yang lebih komprehensif. Wirawan Suhaedi, SE., M.Ak., CIAE kembali dipercaya sebagai Ketua Tim Penilai, sementara Imam Wahyudi, SE., MM. ditunjuk sebagai Ketua Tim Penerap.

4. Tujuan dan Fungsi Tim PIPK

Tim PIPK Universitas Mataram dibentuk dengan tujuan utama untuk:

  1. Menjamin keandalan pelaporan keuangan universitas melalui penerapan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien
  2. Mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko yang dapat mempengaruhi keandalan informasi keuangan
  3. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengelolaan keuangan
  4. Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi di lingkungan Universitas Mataram.
    Selain itu, Tim PIPK juga berfungsi melakukan penilaian, reviu, dan pendampingan terhadap unit kerja di bawah Universitas Mataram dalam mengimplementasikan unsur-unsur pengendalian intern, seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta kegiatan pemantauan.

5. Makna dan Harapan ke Depan

Penerapan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan di Universitas Mataram bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga merupakan komitmen lembaga terhadap peningkatan kualitas akuntabilitas dan transparansi keuangan publik.
Melalui penguatan peran Tim PIPK dari tahun ke tahun, Unram berharap dapat terus meningkatkan keandalan laporan keuangan, memperkecil potensi kesalahan maupun fraud, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan universitas.
Dengan demikian, Tim PIPK Universitas Mataram menjadi bagian penting dari sistem pengawasan internal universitas yang berperan strategis dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi ini.