Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja pengawas dan auditor internalnya. Pengawas dan audit internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi UNRAM. Untuk keperluan ini mako perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan pengawas dan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dolam pelaksanaannyo memerlukan kesungguhan dan keseksomaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pengawas dan/atau auditor mendapat sanksi riiulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawas dan/atu audit internal.
Pengawas dan/atau auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:
- Jujur, obyektif dan cermat dalam Pengawas,
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi UNRAM,
- Menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan UNRAM,
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingon UNRAM
- Menghindari situasi dan kondisi yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
- Tidak menerima janji, imbalan dan/atau apapun dari pihak manapun yang terkait langsung atau tidak langsung dengan Pengawas.
- Tidak memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
- Tidak menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi UNRAM dengan alasan apapun.
- Meloporkan semua hasil Pengawas dan/atau audit kepada Rektor dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan UNRAM dan/atau dapat melanggar hukum.
- Mematuhi sepenuhnya standar profesi auditor internal. Kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.