Kemenristekdikti melakukan sosialisasi sistem aplikasi SIRenang dan SIAkunlap untuk melengkapi aplikasi SIMonev yang telah diterapkan sebelumnya sebagai bagian dari Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi dalam rangka tuntutan reformasi birokrasi terutama di bidang penguatan akuntabilitas. Dasar hukum implementasi SIRenang dan SIAkunlap tertuang dalam SE Menristekdikti No 1/M/SE/2019. Aplikasi SIRenang merupakan sistem yang ditujukan untuk membantu proses perencanaan kegiatan dan penganggaran yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Dengan adanya aplikasi ini, reviu RKA-K/L dilakukan dengan berbasis web sehingga satuan kerja tidak perlu lagi membawa RKA-K/L ke pusat, melainkan cukup dengan mengunggah dokumen yang terkait melalui aplikasi SIRenang. Hal ini tentunya dapat meningkatkan transparansi, meningkatkan efektivitas, meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran. Penerapan aplikasi SIRenang ini menjadi penting karena perencanaan kinerja merupakan komponen yang paling besar bobotnya dalam penilaian evaluasi SAKIP, yaitu sebesar 30%. Tahapan dan jadwal penyusunan RKA-K/L melalui SIRenang adalah sbb: Usulan awal (pra indikatif) (Jan-Feb)Pagu indikatif (Mar-Jun)Pagu anggaran (Jul-Sep)Alokasi anggaran (Okt-Des) Aplikasi SIAkunlap merupakan sistem yang ditujukan untuk pelaporan akuntabilitas kinerja secara elektronik. Implementasi SAKIP ditujukan untuk: Memastikan renstra unit organisasi selaras dengan kementerianMelakukan penyelarasan perjanjian kinerja agar sinergi dan mendukung kinerja kementerianMemastikan pencapaian target diukur dengan tepatMemastikan data kinerja dikelola dengan baik untuk mengetahui pencapaian dari tahun ke tahunMemastikan pencapaian kinerja dilaporkan secara jujur Memastikan pencapaian kinerja telah direviu dan dievaluasi |
Komponen penilaian: Perencanaan Kinerja (30% – Renja, Renstra, PK, PK berjenjang, Rencana Aksi Berkala)Pengukuran Kinerja (25% – Indikator Kinerja Utama (IKU) dan mekanisme pengumpulan data kinerja)Pelaporan Kinerja (10% – Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN)) Evaluasi Kinerja (10% – Pedoman & pelaksanaan evaluasi internal, pemantauan pencapaian kinerja, evaluasi program)Capaian Kinerja (20% – Pencapaian target, keadalan informasi kinerja, benchmark capaian kinerja, kinerja menurut stakeholder lain) Metode Pelaksanaan Evaluasi: Evaluasi mandiri oleh PTN melalui SIAkunlap (April-Juni)Konfirmasi dan verifikasi lapangan thd hasil evaluasi mandiri (Juli-November)Pleno Evaluator (Juli-Desember)Finalisasi hasil evaluasi (Desember – Januari (n+1)) Informasi terkait implementasi SAKIP di PTN: Pemenuhan dokumen Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Evaluasi Kinerja yang dilakukan secara internalKualitas dokumen Perencanaan Kinerja yg disusun, meliputi Renstra, Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja berjenjang, Rencana Tahunan Kerja atau dokumen lain terkait perencanaan.Komitmen pimpinan di PTN dalam melaksanakan manajemen kinerja dengan baik. Informasi terkait bukti data dukung atas tindak lanjut implementasi SAKIP meliputi: Surat Keputusan Pimpinan PTN, Surat Rapat Koordinasi, Lampiran Notulen Rapat Koordinasi, Dokumen Hasil Pemantauan dan Evaluasi Internal dan Pembangunan Sistem Informasi Perencanaan Internal. Sebagaimana diamanahkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2696/A.A1/SE/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi SAKIP PTN dan KopertisMereviu kembali Renstra agar selaras/mendukung Renstra Kementerian, PTN dianjurkan untuk merevisi Renstra jika tidak selararas dengan Renstra Kementerian.Menjabarkan Perjanjian Kinerja (PK) kepada unit organisasi dibawahnya untuk meningkatkan komitmen semua pimpinan, dan agar seluruh unit kerja dapat mengidentifikasi kinerja yang seharusnya.Memanfatkan IKU dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan, kegiatan dan penganggaran.Merumuskanrencana aksi dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh target yang telah ditetapkan agar dapat diketahui hambatan/kendala dan solusi dalam pecapaian target.Meningkatkan capaian serta target kinerja secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan Kementerian.Menyampaikan laporan kinerja yang menyajikan capaian-capaian kinerja, sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja.Memanfaatkan informasi kinerja pada laporan kinerja dalam rangka perbaikan perencanaan, menilai, dan memperbaiki pelaksanaan kegiatan sebagai bagian peningkatan kinerja Kementerian. |
Implikasi bagi Pimpinan PTN Komitmen pimpinan diperlukan untuk meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja, sehingga pimpinan PTN harus mampu: Memberikan presentasi langsung mengenai perkembangan implementasi SAKIP yang dipimpinTerlibat langsung dalam perbaikan implementasi SAKIPMenggerakkan seluruh Unit Organisasi dalam proses perbaikan implementasi SAKIpMelakukan teguran (bila diperlukan) terhadap Kepala Unit Organisasi ataupun pihak lain yang tidak mendukung proses perbaikan implementasi SAKIP. Implikasi bagi SPI Terkait dengan SIRenang, hingga saat ini SPI sebagai reviewer di satker belum difasilitasi dalam aplikasi SIRenang karena fungsi reviu pada aplikasi SIRenang akan dilakukan oleh Itjen. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Itjen akan mengakomodasi peran SPI dalam SIRenang di masa mendatang. Pada tahap ini, SPI diharapkan berperan aktif melakukan reviu ketika satker membuat perencanaan anggaran sebelum diunggah ke aplikasi SIRenang. Terkait dengan SIAkunlap, SPI diharapkan dapat bersinergi bersama-sama dengan bagian Penganggaran, bagian Keuangan serta bagian Manajemen PTN sebagai satu kesatuan dalam Tim Implementasi SAKIP, dengan melaksanakan fungsi pendampingan kepada anggota Tim Implementasi SAKIP lainnya, terutama dalam tahap pelaksanaan Evaluasi Mandiri. |