Rapat internal Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Mataram yang diselenggarakan pada 28 November 2025 berlangsung di Ruang Sekretariat SPI Lantai 3. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris SPI (Wirawan) dan dihadiri dua anggota SPI (Haeruman dan Ari). Fokus pembahasan tertuju pada tiga kajian yang tengah diproses untuk memberikan rekomendasi penguatan tata kelola di lingkungan Universitas Mataram. dengan pokok pembahasan :
- Kajian Pengelolaan Jurnal Ilmiah di Lingkungan Universitas Mataram, Untuk kajian Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unram sebaiknya dikonsultasikan dengan Tim Hukum Universitas Mataram.
- Kajian Penetapan Tarif Article Processing Charge (APC) di Lingkungan Universitas Mataram, Tarif pembayaran APC agar dimasukkan di SK Rektor tentang Penetapan Tarif Layanan Penunjang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Mataram. Besaran tarif APC untuk masing-masing jurnal menggunakan satu nilai tertentu bukan rentang nilai. Pembayaran APC Jurnal di lingkungan Unram disetorkan langsung ke rekening Universitas. Untuk kelancaran perlu dibuatkan SOP terkait dengan pembayaran APC Jurnal termasuk nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima pembayaran APC.
- Kajian Permohonan Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Rektor, Honorarium panitia tidak dapat dibayarkan langsung. Panitia Pemilihan Rektor dibayarkan melalui Remunerasi. Kegiatan yang dapat dibayarkan langsung, yaitu : Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) secara terbuka.Kegiatan Fit dan Profer Test Pemilihan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga di lingkungan Universitas Mataram.Kegiatan panitia yang dapat dibayarkan langsung adalah kegiatan lembur dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Rapat ditutup dengan penegasan bahwa SPI berkomitmen menjaga kualitas pengawasan dan memberikan masukan strategis bagi peningkatan tata kelola Universitas Mataram.
