Kajian SPI atas Kepatuhan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) bagi Dosen yang Terlambat Menyelesaikan Studi

Uncategorized

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Sekretariat SPI, telah dilaksanakan rapat/kajian internal oleh Tim Satuan Pengawasan Internal terkait pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) bagi Dosen yang terlambat menyelesaikan studi lanjut. Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Menelaah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perguruan tinggi terkait pembayaran Serdos.
  2. Mengidentifikasi potensi risiko administratif, keuangan, dan hukum atas pembayaran Serdos dalam kondisi keterlambatan penyelesaian studi.
  3. Mengevaluasi mekanisme pengendalian internal yang telah diterapkan.
  4. Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola dan mitigasi risiko.

Dalam rapat tersebut, Tim SPI melakukan:

  1. Pembahasan regulasi yang menjadi dasar pembayaran Serdos.
  2. Penelaahan dokumen pendukung terkait status studi dosen yang bersangkutan.
  3. Analisis kesesuaian antara ketentuan masa studi dengan hak penerimaan tunjangan.
  4. Perumusan rekomendasi tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan sistem monitoring masa studi dosen penerima Serdos serta penegasan prosedur verifikasi sebelum pencairan tunjangan dilakukan, guna mencegah potensi risiko temuan pemeriksaan di kemudian hari.