Mataram, 11–12 November 2025 – Universitas Mataram (Unram) menerima kunjungan dari Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado dalam rangka kegiatan studi tiru pengelolaan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN). Kegiatan berlangsung selama dua hari, yaitu Selasa hingga Rabu (11–12 November 2025)
Pada hari pertama (Selasa, 11 November 2025), kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Rektor Lantai 2 Rektorat Universitas Mataram. Tim Unsrat diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unram dan tim dari rumah sakit Unram. Pada pertemuan itu dipaparkan bagaimana pengelolaan rumah sakit Unram secara umum, termasuk aspek keuangan dan remunerasi.
Pada hari kedua, tim Unsrat mengunjungi rumah sakit Unram. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan kelembagaan RSPTN serta sistem remunerasi tenaga kesehatan rumah sakit secara lebih detail. Dari pihak UNSRAT, hadir para pengelola rumah sakit dan tim remunerasi. Sementara dari Unram, hadir Wakil Direktur 1 dan 2 Rumah Sakit Pendidikan Unram, Sekretaris SPI Unram, pengelola BPJS, serta tim medis RSPTN Unram.
Acara dibuka dengan pemaparan pengelolaan RSPTN Unram oleh Bambang, Wakil Direktur 1 bidang keuangan Rumah Sakit Unram, yang menjelaskan bahwa kelembagaan rumah sakit diatur melalui Peraturan Rektor. Dalam hal pengelolaan keuangan, rumah sakit mengikuti pola Badan Layanan Umum (BLU), di mana seluruh pendapatan disetor ke rekening universitas, dan belanja dilaksanakan menggunakan mekanisme BLU.
Selanjutnya, dr. Lale Maulin P., Wakil Direktur 2 Bidang Pelayanan Rumah Sakit Unram, menekankan bahwa untuk menarik minat dokter spesialis agar aktif berpraktik di rumah sakit, dibutuhkan dukungan modal awal serta peran aktif pimpinan universitas. “Peran pimpinan sangat penting untuk mendorong para dokter berpartisipasi aktif dalam pelayanan di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, Wirawan Suhaedi, Sekretaris SPI Unram sekaligus anggota tim remunerasi Unram, menjelaskan sistem remunerasi yang diterapkan di rumah sakit. Menurutnya, pengelola rumah sakit mendapatkan remunerasi mengikuti sistem remunerasi universitas dimana direktur dan wakil direktur diebrikan grading tertentu, sedangkan tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit memperoleh remunerasi berupa jasa pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari 40% pendapatan rumah sakit.
Diskusi antara kedua universitas berlangsung dinamis dengan pembahasan yang mencakup struktur terkait kelembagaan rumah sakit, mekanisme pembayaran remunerasi tenaga kesehatan, pengelolaan BPJS, pelayanan rumah sakit serta tata kelola keuangan rumah sakit, termasuk peran Dewan Pengawas (Dewas) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) rumah sakit.
Kegiatan studi tiru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar perguruan tinggi negeri dalam meningkatkan tata kelola dan efektivitas pengelolaan rumah sakit pendidikan, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi civitas akademika dan masyarakat umum.
