(8 Mei 2020) Rektor Universitas Mataram mengeluarkan Surat Nomor 3842/UN18/TU/2020 perihal pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal kepada seluruh mahasiswa di Lingkungan Universitas Mataram sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi pandemi Covid-19, keringanan tersebut berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergseran grade/claster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Permohonan keringana pembayaran diajukan secara online melalui sireg.unram.ac.id mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 5 Juni 2020. Permohonan keringanan ini tidak diberikan kepada Mahasiswa Penerima Beasiswa.