SPI Unram Tinjau Pengadaan Barang dan Jasa

Uncategorized

Pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020 tetang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan peraturan terkait lainnya. Untuk memastikan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Unram, Satuan Pengawas Internal (SPI) Unram sebagai lembaga pengawasan internal melakukan pengawasan dalam bentuk audit atas pengadaan barang dan jasa tahun 2020. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan barang yang dihasilkan dapat dimanfaatkan oleh universitas. Dalam melakukan peninjauan, SPI Unram didampingi oleh PPK dan Koordinator BMN Unram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *