Rektor UNRAM Keluarkan Dua Surat Edaran Tanggap Covid-19

Uncategorized

Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Lalu Husni., SH., M.Hum., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1468/UN.18/HK/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19), Minggu (15/3). Surat Edaran (SE) ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19). Hasil Rapat Terbatas dan Rapat Koordinasi Khusus Pimpinan Daerah bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB tanggal 15 Maret 2020, dan Rapat Pimpinan Universitas Mataram pada tanggal 15 Maret 2020.

Dengan Surat Edaran ini, menetapkan bahwa kegiatan perkuliahan, asistensi/pembimbingan tatap muka ditiadakan dan diganti dengan perkuliahan, asistensi/pembimbingan dalam jaringan (daring=online).

 

Kebijakan WFH (Work From Home)

Sementara itu, Rektor Universitas Mataram menggelar Rapat Terbatas kembali pada tanggal 17 Maret 2020 yang melibatkan SPI dalam mengambil kebijakan terkait WFH (Work From Home). Dalam Rapat tersebut diambil kebijakan, yakni Rektor Unram mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2944/UN.18/TU/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aprataur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19).

Dalam Surat Edaran tersebut memuat Tiga Poin Utama. Poin pertama,  bagi Pimpinan di Lingkungan UNRAM (Rektor, Senat Universitas/Fakultas Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Koordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Darma dari rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

Berikutnya pada poin kedua mengatur tentang pencatatan kehadiran. Pimpinan mengatur jadwal piket mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit masing-masing agar pelayanan tetap berjalan. Bagi yang mendapat jadwal piket agar mengisi daftar hadir yang dibuat sevcara manual.

Pada poin ketiga terdapat pengaturan tentang WFH, Koordinasi antara Pimpinan, Dosen dan Staf dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, seperti grup WA, Telegram, maupun media sosial lainnya untuk kelancaran tugas pokok sehari-hari.

Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Unram tetap berjalan secara efektif dan efisien, atasan langsung bertanggung jawab memantau dan mengawasi segala kegiatan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing staf maupun pelaksana yang menjadi wewenang tanggungjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *